Bersama Easy office, untuk mendaftarkan merek Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

PENGERTIAN MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan dam untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau pada pokoknya dalam peredaran untuk produk sejenis. Serta sebagai tanda pengenal bagi produk Anda.
DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Perorangan
- Foto / scan KTP
- Scan Tanda Tangan
Pendaftaran Badan Usaha
- Foto / scan KTP Direktur
- Foto / scan KTP NPWP Perusahaan
- Scan Tanda Tangan Direktur
Data Merek
- Nama Merek
- File Logo Merek (JPG)
Memaham Dasar Hukum Merek di Indonesia
Mendaftarkan merek di Indonesia dapat melindungi hak kekayaan intelektual. Proses ini menjamin hak eksklusif atas merek & mencegah penggunaan merek tanpa izin. Penting bagi bisnis yang fokus pada pertumbuhan dan ekspansi pasar. EasyLegal sebagai jasa pendaftaran merek saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Diskon 50% untuk pendirian yayasan. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!


Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo
BIAYA JASA PENDAFTARAN MEREK



Note: ⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap & pembayaran kami terima, ⁽²⁾ Maksimal 5 kali cek merek, ⁽³⁾ Sertifikat merek elektronik diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai
BIAYA JASA PERPANJANGAN MEREK


Note: ⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap & pembayaran kami terima, ⁽²⁾ Sertifikat merek elektronik diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai
Di Easy office, proses Pendaftaran Merek, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku
F.A.Q
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.